Kamis, 26 September 2013

Informasi dan Ketentuan Umum Mahasiswa T.A 2012 - 2013

Assalamualaikum wr.wb

Nama saya Dwi Shinta Alifyani, saat ini saya berusia 22 tahun, saya menikah dengan Sanggario Pratama sejak 05 April 2013, saat ini saya kuliah di Universitas Pamulang  semester 8 dan sedang menyusun SKRIPSI, sedkit informasi dan ketentuan umum bagi Mahasiswa Universitas Pamulang Tahun 2012 - 2013 yang saya copas dari myunpam.ac.id.



 


INFORMASI DAN KETENTUAN UMUM
MAHASISWA UNIVERSITAS PAMULANG
TAHUN AKADEMIK 2012 – 2013

  1. Universitas Pamulang;
Berdiri pada tahun 2001 saat ini telah menyelenggarakan 15 (lima belas) program studi pada 6 (enam) Fakultas, dan 1 (satu) program Pasca Sarjana (S2) program Studi Magister Manajemen (MM).
  1. Registrasi Akademik;

    1. Tercatat sebagai mahasiswa aktif jika telah registrasi Akademik sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
    2. Bagi yang tidak registrasi mengisi KRS sesuai dengan jadwal yang ditentukan dianggap tidak aktif / mengundurkan diri dan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan,
    3. Mahasiswa registrasi tidak menyelesaikan perkuliahan semester tersebut wajib menyelesaikan seluruh biaya perkuliahan pada semester tersebut.
    4. Mahasiswa pindah Program Studi di lingkungan Universitas Pamulang, apabila telah mendapat persetujuan dari Ketua Program Studi dikenakan biaya pindah sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
   
  1. Proses Belajar;
    1. Lama program S1 minimal 4 tahun ( 8 SMT ) maximal 7 tahun ( 14 SMT ) termasuk hak cuti 2 SMT,
    2. Lama studi pogram Diploma Tiga (D.III) minimal 6 (enam) semester maksimal 9 (Sembilan) semester,
    3. Beban kredit semester untuk program Strata Satu (S1) sebanyak 144 – 146 SKS,
    4. Beban kredit semester untuk program Diploma Tiga (D.III) sebanyak 110 – 120 SKS,
    5. Beban administrasi keuangan berlaku sistim paket , untuk proram SI kewajiban biaya 8 semester sedangkan untuk program D III terkena biaya 6 semester.
    6. Jika setelah 8 Semester  mata kuliah teori  belum selesai, pada Semester 9 dan seterusnya wajib membayar pool tiap semester tersebut.
    7. Jika setelah 8 Semester, mata kuliah teori telah selesai, hanya Tugas Akhir yang belum selesai, berkewajiban registrasi tiap semester Rp. 100.000,-
    8. Mahasiswa non aktif sesuai poin 2.2 membayar administrasi keuangan sebesar Rp.200.000,-
    9. Mahasiswa non aktif tidak ada konfirmasi lanjutan selama 2 semester dianggap mengundurkan diri / dan tidak diperkenankan kembali berkuliah di UNPAM
    10. Mahasiswa terdaftar di satu shift dan ikut ujian sesuai dengan shift terdaftar (Pagi dan Malam),
    11. Tatap muka  perkuliahan tiap semester;

Jumlah Tatap Muka & Jumlah SKS Setiap Semester
No
SKS
Tatap Muka
Tambahan Tatap Muka & Minggu Ujian
1
2
14
2 Minggu UTS & UAS
2
3
18
2 Minggu UTS & UAS
3
4
24
2 Minggu UTS & UAS
    1. UTS & UAS diselenggarakan apabila tatap muka;

Jumlah Tatap Muka
Sebelum Ujian
No
SKS
Tatap Muka
1
2
7 kali
2
3
9 kali
3
4
12 kali
Dengan membayar setara 1 (bulan) Cicilan sebesar Rp. 200.000,-
    1. Setiap akhir semester mahasiswa berhak mendapat Kartu Hasil Studi (KHS) dari program studi masing-masing,

    1. Komponen Penilaian yang harus dipenuhi dalam proses belajar adalah;
Komponen Penilaian
Kehadiran
Tugas Mandiri /
Kelompok
UTS
UAS
10%
20%
30%
40%
    1. Bagi Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan 2 (dua) shif wajib melapor absen berjalan kepada Dosen Pengampu dan Ketua Program Studi masing-masing,

    1. Bagi mahasiswa yang nilainya tidak keluar karena ada komponen penilaian yang tidak lengkap, wajib dipenuhi maksimal 2 (dua) bulan setelah nilai diumumkan,
    1. Pelaksanaan Ujian (UTS dan UAS);
      1. Ujian dilaksanakan berdasarkan Jadwal yang di keluarkan Rektorat,
      2. Mahasiswa berhak memperoleh Kartu Ujian di Biro Akademik Keuangan.

        3.18. Ketentuan kenaikan semester dan batasan drof out yaitu;
3.18.1   Pada semester pertama setiap mahasiswa mendapat KHS dan IPS
3.18.2   Pada semester Dua setiap mahasiswa mendapat KHS dan IPK
3.18.3   Pada semester tiga  setiap mahasiswa mendapat KHS dan IPK diranking oleh setiap Kaprodi
3.18.4   Pada semester empat setiap mahasiswa mendapat KHS dan IPK ,bagi mahasiswa dengan IPK            
kurang dari 2,0 maka dinyatakan DO ( TIDAK dapat melanjutkan ke semester berikutnya .) 
      1.   Bagi mahasiswa semester lima dan diatasnya yang tidak mencapai IPK 2,0 dinyatakan DO,berhak      
             memperoleh keterangan pernah kuliah di UNPAM dan mendapatkan KHS pada semester tersebut.

  1. Bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sesuai jadwal, wajib mengikuti ujian susulan berdasarkan jadwal yang  telah ditentukan dengan membayar sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per-mata kuliah;

  1. Mahasiswa Pindah/Keluar;
Prosedur Pengajuan Pindah Perguruan Tinggi sebagai berikut :
    1. Mengajukan surat resmi kepada Biro Administrasi Akademik yang ditujukan kepada Ketua Program Studi dengan alasan yang benar,
    2. Telah melunasi kewajiban membayar biaya perkuliahan baik semester yang lalu ataupun semester yang sedang berjalan,
    3. Mahasiswa memperoleh Hasil Studi dari Ketua Program Studi.
  1. Cuti Akademik Mahasiswa;

    1. Persyaratan Mengajukan Cuti Akademik;
      1. Telah mengikuti perkuliahan minimal 2 (dua) semester,
      2. Cuti akademik diajukan pada awal semester/registrasi, dengan alasan yang tepat dan benar,
      3. Telah melunasi pembayaran SPP semester yang lalu dan melunasi SPP semester yang sedang berjalan, jika permintaan cuti diajukan pada semester yang sedang berjalan,
      4. Cuti hanya diberikan maksimal 2 (dua) semester berturut-turut,
      5. Mahasiswa yang tidak aktif dalam 2 (dua) semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri.
    1. Prosedur Usulan Cuti;
      1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti kepada Rektor melalui Ketua Program Studi, yang selanjutnya akan diproses oleh Kepala Biro Administrasi Akademik,
      2. Membayar registrasi cuti sebesar Rp. 100,000,- (seratus ribu rupiah) per- semester,
      3. Mahasiswa memperoleh surat persetujuan cuti, yang akan digunakan pada saat akan mengikuti perkuliahan kembali (registrasi ulang) dengan membayar SPP yang sedang berjalan.
      4. Mahasiswa dicutikan jika, terlambat registrasi, bayar cuti Rp. 100.000,- + Denda Rp. 100.000,-
      5. Mahasiswa mengajukan cuti mendadak setelah registrasi, membayar pool selama satu semester         
      6. Mahasiswa memperoleh hak cuti 2 (dua) semester diajukan pada awal semester sebelum perkuliahan dimulai, dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per semester

  1. Perbaikan Nilai;
    1. Mahasiswa yang nilainya tidak memenuhi standar kelulusan dapat mengajukan perbaikan nilai melalui Ketua Program Studi masing-masing, sebelum seluruh kuliah Teori selesai dan masa studi belum habis.
    2. Perbaikan nilai dialakukan pada sermester berikutnya dan dimasukan dalam KRS termasuk dalam paket semester
    3. Pebaikan nilai karena ketidak lengkapan komponen penilaian hanya berlaku komponen tugas sebesar 20 %
    4. Melengkapi komponen tugas dilakukan sebelum nilai disampaikan dalam laporan EPSBED,jika sampai batas waktu mahasiswa/dosen belum menyampaikan nilai hasil perbaiakan maka nilai Yang ada menjadi bahan penilaian akhir
    5. Jadwal dan teknis perbaikan nilai diatur sepenuhnya oleh Ketua Program Studi masing-masing.

  1. Program Beasiswa Mahasiswa;
    1. Mahasiswa berhak memperoleh beasiswa baik dari lembaga/Instansi Kopertis/Dikti atau dari sumber lain,
    2. Beasiswa dari Kopertis/Dikti ditentukan sepenuhnya oleh Ketua Program Studi/Rektorat atas dasar pertimbangan pemenuhan syarat yang ditentukan oleh Kopertis/Dikti dan kondisi mahasiswa,
    3. Penerima Beasiswa dari sumber lain di luar Kopertis/Dikti dilaporkan kepada Biro Administras Akademik

  1. Proses Penyelesaian Studi;
    1. Bagi mahasiswa program pendidikan Strata Satu (S1) diperkenankan mulai mengajukan Proposal Skripsi apabila telah menyelesaikan 120 SKS,
    2. Bagi mahasiswa program pendidikan Diploma Tiga (D3) diperkenankan mengikuti Praktek Kerja Lapangan (PKL) apabila telah menyelasaikan 90 SKS,
    3. Mahasiswa telah menyelesaikan seluruh mata kuliah tatap muka, belum menyelesaikan studi wajib registrasi tiap semester, tidak terkena beban biaya kuliah.
    4. Mahasiswa dapat diujikan Skripsi apabila telah menyelesaikan seluruh SKS perkuliahan tatap muka,
    5. Mahasiswa dapat diujikan proposal dan penunjukkan Pembimbing Skripsi apabila telah membayar bimbingan Skripsi atau Tugas Akhir yang besar biayanya ditentukan kemudian.
    6.     Pelaksanaan Wisuda diatur lebih lanjut dan jadwal pembayarannya.

Pamulang, 1 September 2012
Rektor,


Drs. H. Dayat Hidayat, M.M.
NIDN. 0408046402

Tembusan :
                          Yayasan Sasmita Jaya (Sebagai Laporan)





Copyright © 2013 by Universitas Pamulang.
All Rights Reserved.
 
 
 
 Semoga Bermanfaat !!!